Pedagang Kecil Korban Bencana Menjerit, DPR Desak OJK dan Perbankan Longgarkan Cicilan UMKM

sekitarjambi.com – Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta jajaran perbankan nasional untuk meluncurkan formula relaksasi serta restrukturisasi pinjaman bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam maupun potensi gangguan lingkungan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Hantaman bencana alam dilaporkan memukul keras daya beli masyarakat hingga memangkas omzet harian para pedagang kecil secara signifikan, sehingga mereka kewalahan menyelesaikan angsuran pinjaman tepat waktu. Alhasil, wakil rakyat menekankan bahwa kebijakan kelonggaran waktu sangat krusial agar roda usaha rakyat kecil tidak gulung tikar.
Imbauan resmi terkait pentingnya ruang restrukturisasi kredit bagi sektor usaha mikro korban bencana tersebut dirilis melalui kanal informasi dpr.go.id pada Jumat, 30 Oktober 2026. Langkah penyesuaian syarat cicilan dianggap menjadi benteng pertahanan utama agar masyarakat tidak kehilangan sumber mata pencaharian utama mereka.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Didik Haryadi, dalam keterangannya pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyoroti beban berat yang kini dipikul para pelaku usaha skala kecil yang menggantungkan pendapatan dari transaksi harian, seperti pedagang kaki lima dan pemilik warung kelontong. Pihaknya meminta OJK cepat tanggap melihat penurunan kemampuan bayar para debitur di daerah terdampak bencana.
“Kebijakan ini vital untuk menyelamatkan para pelaku usaha kecil yang pendapatannya anjlok drastis. Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang bergantung pada transaksi harian, seperti pedagang kaki lima hingga pemilik warung kelontong,” ujar Didik Haryadi.
Didik Haryadi pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa pemberian fasilitas relaksasi bukan bentuk pemutihan utang, melainkan pemberian perpanjangan tenggat waktu atau penyesuaian besaran angsuran. Langkah intervensi tersebut diharap memberikan ruang bagi warga untuk memulihkan stabilitas ekonomi rumah tangga mereka terlebih dahulu.
“Harus ada kebijakan relaksasi atas kewajiban debitur di perbankan. Jika tidak, mereka akan terpuruk. Langkah ini bertujuan membantu korban bencana agar bisa menata kembali hidupnya,” ujar Didik Haryadi.
Di samping mendorong fleksibilitas OJK, Didik Haryadi turut meminta pemerintah untuk menginstruksikan bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) agar memelopori kelonggaran pinjaman tersebut. Kehadiran negara melalui institusi perbankan BUMN dinilai sangat dinantikan oleh para debitur yang sedang tertimpa musibah.
“Ini bukan soal mereka enggan membayar utang, melainkan memohon kelonggaran waktu, khususnya untuk pinjaman di Bank HIMBARA, pemerintah wajib hadir disana,” tambah Didik Haryadi.
Atas penegasan tuntutan kebijakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, DPR RI berharap OJK bersama industri perbankan dapat segera menerbitkan regulasi teknis di lapangan. Skema pembayaran bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan pemulihan UMKM diyakini bakal menjaga produktivitas ekonomi warga sekaligus menopang stabilitas sektor keuangan nasional. (K)
