BARESKRIM POLRI Tetapkan 20 Korporasi Tersangka KARHUTLA, Termasuk Perusahaan Asal Malaysia dan Singapura

sekitarjambi.com – Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) POLRI resmi menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dari total 20 perusahaan yang dijerat, tiga diantaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia dan Singapura.
Tiga perusahaan asing tersebut mencakup PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar mencapai 987 hektare, PT AI (PMA Singapura) dengan areal terbakar seluas 421 hektare, serta PT RKA (PMA Malaysia) yang mencatatkan area terbakar seluas 2.157 hektare. Selain itu, kepolisian juga menjerat korporasi PMA asal Korea Selatan, yakni PT API, dengan luas lahan terbakar seluas 351 hektare.
Pihak BARESKRIM POLRI menegaskan proses penyidikan terhadap seluruh entitas bisnis yang bertanggung jawab atas bencana asap akan terus dikawal secara ketat. Pengumuman penetapan puluhan korporasi tersangka KARHUTLA oleh jajaran penyidik BARESKRIM POLRI tersebut dirilis secara resmi kepada publik pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 12.08 WIB. Penindakan tegas tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penanggung jawab kawasan konsesi yang lalai menjaga lahannya dari kobaran api.
Kepala Badan Reserse Kriminal (KABARESKRIM) POLRI, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Kalimantan Barat pada Kamis, 29 Oktober 2026, memaparkan total laporan polisi serta cakupan luas area konsesi terbakar yang ditangani tim penyidik gabungan. Pihaknya memastikan penegakan hukum tindak pidana KARHUTLA dilakukan tanpa pandang bulu.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin.
Komjen Pol Asep Safrudin pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada korporasi asing maupun domestik tersebut berlandaskan pada bukti-bukti penelusuran satelit serta hasil olah TKP di lapangan. Langkah tersebut diharap dapat mendorong seluruh pemilik konsesi untuk aktif melakukan upaya pencegahan dini.
“Penetapan status tersangka ini merupakan komitmen POLRI dalam menegakkan hukum tindak pidana lingkungan hidup demi melindungi masyarakat dari dampak KARHUTLA,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin.
Sementara itu, Pengamat Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, Prof. Dr. Bambang Setiawan, S.H., M.H., pada Kamis, 29 Oktober 2026, menyambut positif ketegasan POLRI yang memproses hukum korporasi Penanaman Modal Asing (PMA). Pihaknya menilai sanksi pidana dan denda ganti rugi pemulihan lingkungan harus dijatuhkan secara maksimal.
“Penindakan terhadap korporasi asing ini bukti kepolisian tidak tebang pilih, dan sanksi pencabutan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem lahan harus dijalankan sampai tuntas,” ujar Prof. Dr. Bambang Setiawan, S.H., M.H.
Prof. Dr. Bambang Setiawan, S.H., M.H. turut menambahkan bahwa pengawasan di tingkat daerah harus semakin ditingkatkan guna mengantisipasi kelalaian berulang dari pengelola lahan perkebunan. Sinergi antara kementerian terkait dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama pencegahan KARHUTLA.
“Pemerintah daerah dan kementerian terkait harus memperketat audit kelayakan sarana prasarana pencegahan kebakaran milik korporasi agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tambah Prof. Dr. Bambang Setiawan, S.H., M.H.
Atas penetapan 20 korporasi tersangka KARHUTLA pada Kamis, 29 Oktober 2026, BARESKRIM POLRI bersama POLDA jajaran terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran direksi dan manajemen perusahaan terdampak. Seluruh area konsesi yang terbukti terbakar kini dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan hukum lebih lanjut. (K)
