Mahasiswi di Jambi Diperkosa Teman Sendiri Usai Kegiatan Orientasi Organisasi MAPALA
sekitarjambi.com – Mahasiswi di salah satu kampus swasta di Provinsi Jambi berinisial R (18) diduga menjadi korban pemerkosaan, usai mengikuti kegiatan orientasi organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) di Hutan Pinus, Paal 10, Kota Jambi, pada Sabtu 12 Oktober 2024.
Tersangka dalam kasus ini langsung diketahui berinisial MR (19). Polisi kini diketahui telah menahan MR dan menetapkannya sebagai tersangka.
Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak berwajib pada 13 Oktober 2024 lalu, namun baru viral di media sosial Instagram maupun TikTok pada Kamis (17/10/2023) setelah keluar keterangan dari pihak kepolisian pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Disampaikan oleh KASUBDIT RENAKTA DITRESKRIMUM POLDA Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, bahwasanya pelaku dibawa pihak keluarga korban ke polisi setelah dibekuk di Sekretariat MAPALA.
“Kita terima laporan 13 Oktober dan langsung kita proses. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” ujar Kristian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kristian mengatakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi setelah orientasi MAPALA. Usai kegiatan, pelaku menawari korban untuk pulang bersama. Kemudian di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban ke kosan temannya yang berada di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku mengajak ke kosan tersebut dengan alasan mau mandi. Kemudian di lokasi tersebut, pelaku memaksa berhubungan seksual dengan menarik tangan korban.
“Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban dengan melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Usai kejadian tersebut, korban merasa kesakitan dan meminta pelaku diantar ke Sekretariat MAPALA. Di samping itu, korban juga menghubungi senior dan keluarganya untuk melaporkan perbuatan pelaku.
“Panitia atau seniornya kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke POLDA Jambi untuk melaporkan kejadian itu,” ujarnya.
Saat di Sekretariat MAPALA tersebut, pelaku sempat dipukuli oleh keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku sebelum dibawa ke MAPOLDA Jambi.
Yang paling miris, tindakan pemerkosaan tersebut ternyata direkam oleh pelaku. Bahkan dari pemeriksaan, polisi menemukan empat koleksi video asusila pribadi di ponsel tersangka dengan empat perempuan berbeda. Kristian mengatakan para perempuan tersebut diduga merupakan korban pelecehan MR lainnya.
“Kami melakukan penyelidikan melalui HP ada indikasi (korban lain), ada video dengan wanita berbeda yang terdeteksi empat orang perempuan,” ujar Kristian.
Kristian menuturkan video tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban agar kembali melakukan perbuatan bejat tersebut. Kristian meminta jika ada korban lain dari pelaku agar segera melapor. Hal ini, tentunya akan menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat.
“Kita lihat perkembangannya apakah ada delik pidana (terkait koleksi video), apakah ada korban lain yang akan melapor setelah kejadian ini atau korban lain memonitor,” ujar Kristian. (Iz)