Pengunjung dan Obat-obatan Terlarang Diamankan Pada Razia Diskotek dan Tempat Karaoke di Jambi

sekitarjambi.com – Jajaran Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi melakukan razia di sejumlah diskotek di wilayah Jambi. Razia dilakukan pada Sabtu (18/5/2024) hingga Minggu (19/5/2024) dini hari.

Tim Operasi Anti Narkotika (ANTIK) POLDA Jambi berhasil mengamankan 6 pengunjung, termasuk lima orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan satu orang kedapatan membawa senjata tajam serta menemukan 14 butir pil obat-obatan terlarang di salah satu lantai diskotek.

Adapun diskotek dan tempat karaoke yang dirazia petugas yakni Vsop, Dragon, Masterpiece, dan Grand Club.

“Di Pub Dragon kita menemukan 1 orang positif narkotika dan 1 orang membawa senjata tajam,” ujar Kepala Sub Bagian (KASUBDIT) III Direktorat Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA) POLDA Jambi, AKBP Mat Sanusi, dikutip Senin (20/5/2024).

Sementara, pada Grand Club, empat orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urine. Selain itu, petugas menemukan pil obat-obatan mencurigakan yang diduga dibuang oleh pemiliknya.

“Obat-obatan ini belum diketahui pil ekstasi atau bukan, nanti akan kita cek uji di laboratorium terlebih dahulu,” tambahnya.

Sanusi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki pemilik pil berwarna oranye dan biru yang mencurigakan tersebut. Apabila positif mengandung ekstasi atau narkotika, pihaknya akan menyelidiki lebih mendalam untuk mengetahui sang pemilik.

“Pemilik belum tahu, masih dilakukan penyelidikan. Kita akan cek juga CCTV karena dibuang di lantai.” ungkapnya. (AD)

Bagikan