Warga Pauh Tega Cabuli Remaja di Musholla Sekolah
sekitarjambi.com – Sarolangun, Tindakan tidak bermoral dilakukan Alek, warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, terhadap anak yang baru menginjak usia 17 tahun. Aksi bejad ini berawal dari permintan Alek untuk memacari remaja tersebut.
Selanjutnya setelah berhasil mengelabui remaja dengan status pacar, Alek meminta remaja tersebut untuk mau melakukan hubungan suami istri, di kamar mandi SD Negeri 24 Kecamatan Pauh. Bahkan aksinya tersebut dengan sengaja direkam, guna menjadi bahan ancaman terhadap remaja tersebut, agar tidak mengadukan hubungan terlarang tersebut. Al hasil tidak mau videonya tersebar, remaja tersebut dengan pasrah memberikan mahkotanya berulang kali kepada Alek.
“Atas aksi bejadnya tersebut, Alek kami bekuk pada 18 Januari 2021, di rumahnya yang berada di Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh, tanpa perlawanan.” ungkap AKBP Sugeng Wahyudiono selaku Kapolres Sarolangun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alek dikenakan sanksi perlindungan anak, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. Diketahui hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah video cabul Alek telah tersebar atau belum. Bila telah tersebar, maka Alek akan dikenakan sanksi berlapis, yakni Undang-Undang ITE, tentang penyalahgunaan wewenang dalam bermedia sosial. (Sr)