SEKDA Batanghari Diperiksa Penyidik POLDA Jambi Terkait Investasi Bodong Tambang Batu Bara

sekitarjambi.com – Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, memenuhi panggilan penyidik SUBDIT I KAMNEG DITRESKRIMUM POLDA Jambi, pada Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, SEKDA Kabupaten Batanghari Muhammad Azan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tambang batu bara pada Senin, 23 Desember 2024. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan korban, yakni Heriyanto yang merupakan warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, yang mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Saat ditanyai awak media, Azan hanya diam dan enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. Penetapan status tersangka terhadap SEKDA Kabupaten Batanghari ini disampaikan langsung oleh DIRRESKRIMUM POLDA Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, pada Selasa, 24 Desember 2024 malam.

Andri mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Azan pada Juni 2024 dan ditangani oleh SUBDIT I KAMNEG DITRESKRIMUM POLDA Jambi.

“Kami menerima laporan tentang dugaan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN,” ujarnya.

Andri menuturkan bahwa setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut, perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Untuk kronologi dalam perkara ini, modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban. Kemudian korban yang tertarik dengan investasi yang ditawarkan pelaku menginvestasikan uang senilai Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.

“Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak ada,” jelasnya. (Iz)

Bagikan