Salahi Aturan, Gedung Radiologi RSU Royal Prima Disegel

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Bangunan gedung radiologi RSU Royal Prima yang berada di Kebun Kopi, Kelurahan Jambi Selatan, Kota Jambi, disegel Satpol PP pada Selasa (25/1/22). Penyegelan tersebut dilakukan, lantaran gedung dibangun tepat di atas saluran drainase. Hal ini tentunya menyalahi Perda Kota Jambi No. 3 tahun 2015 tentang tata kelola bangunan.

Ditegaskan oleh Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, untuk sementara pihaknya menghentikan aktivitas pada bangunan yang memiliki lebar sekira 15 meter tersebut.

“Ini tidak ada izinnya. Kita hentikan aktivitasnya karena kita tak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Seperti misalnya, gedung roboh dan lainnya,” ujarnya.

Untuk dapat kembali menggunakan gedung tersebut, maka pihak rumah sakit harus menyelesaikan pengalihan drainase dan melakukan perizinan terlebih dahulu. Nantinya biaya pembangunan alih fungsi drainase ditanggung oleh rumah sakit akibat dari pelanggaran. Selain itu, pihak rumah sakit juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, Kabag Umum RS Royal Prima Kota Jambi, Hiskia Meliala mengatakan, dengan adanya penyegelan tidak berdampak pada pelayanan kesehatan di rumah sakit. Karena bangunan radiologi yang dibangun sejak tiga tahun tersebut, hingga saat ini belum mengadakan layanan Kesehatan, lantaran masih proses pengembangan.

“Ruangan yang ini belum dipakai karena masih pengembangan,” ujarnya. (Iz)

Bagikan