Biaya Umrah di Masa Covid-19 Tembus Rp 39,5 Juta Per Jemaah

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Biaya umrah di masa pengetatan Covid-19 hingga Rabu (02/2/22) menembus Rp 39.500.000,- per jemaah. Hal ini berdasarkan kebijakan Kementerian Agama (KEMENAG) bersama dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam penentuan biaya referensi umrah di masa pandemi Covid-19. Angka tersebut didapat dikarenakan adanya biaya tambahan untuk pengetatan Covid-19 seperti tes PCR, biaya karantina, dan lain sebagainya.

Salah satu Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Kota Jambi yang perdana memberangkatkan jemaah umrah pada Januari 2022, yakni PT. Ameera Mekkah membenarkan adanya peningkatan jumlah biaya pendaftaran umrah di masa Covid-19 ini.

Disampaikan langsung oleh Ratna selaku Korwil PT. Ameera Mekkah, biaya paket umrah keberangkatan pada Februari 2022 menembus angka Rp 39.500.000,- per jemaah. Biaya tersebut sudah termasuk tes PCR, karantina, hotel, makan, paket ziarah, dan transportasi pulang pergi. Namun, biaya akan berubah jika mengambil paket yang berbeda seperti paket full Ramadhan.

“Kalau memang ada pengurangan hari karantina, InsyaAllah harga pun akan turun. Biaya paket umrah untuk keberangkatan tanggal 10 dan 28 Februari di harga Rp 39.500.000,-, dan untuk biaya umrah full Ramadhan selama 38 hari di kisaran harga Rp 49.500.000,- per Jemaah,” ujarnya.

Ratna menambahkan, harga di masa Covid-19 ini sangat jauh berbeda dengan harga normal sebelum pengetatan Covid-19.

“Sebelum pengetatan Covid-19 harga tidak termasuk karantina dan tes PCR, hanya disesuaikan dengan pilihan hotel. Kalau hotel bintang empat kisaran Rp 25.750.000,- dan hotel bintang lima Rp 27.500.000,-” papar Ratna.

Untuk keberangkatan jemaah umrah bulan Februari 2022 melalui PT. Ameera Mekkah akan diikuti sebanyak 179 jemaah. Diantaranya akan berangkat pada 10 Februari sebanyak 89 jemaah, dan pada 28 Februari sebanyak 90 jemaah.

Ratna juga menyebutkan, untuk proses pendaftaran terdapat penambahan dokumen yang wajib dipenuhi, yaitu dokumen bukti sudah melakukan vaksin minimal dua kali. (Iz)

Bagikan