Per 6 Februari 2023, Truk Angkutan Batu Bara Ber-Plat BH yang Boleh Melintas di Jambi
sekitarjambi.com – Jambi, Direktorat Lalu Lintas (DITLANTAS) POLDA Jambi resmi mengeluarkan kebijakan yang akan berlaku mulai 6 Februari 2023, terkait larangan beroperasi bagi truk angkutan batu bara yang bukan plat BH atau plat Provinsi Jambi.
“Akan kita berlakukan mulai hari Senin tanggal 6 nanti, pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” ujar Direktur Lalu Lintas POLDA Jambi, Kombes Pol Dhafi, dikutip Kamis (2/2/2023).
Pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 1 huruf D tentang lalu lintas.
“Selain untuk menertibkan, hal ini juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi, dalam penertiban ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari pemerintah,” imbuhnya.
Kombes Pol Dhafi juga menyebutkan jika sampai melewati 1 Mei 2023 masih ada kendaraan yang berplat luar daerah Jambi berani beroperasi di Jambi, maka akan dikandangkan atau dikembalikan ke asalnya.
“Kita tanggal 6 Februari sudah akan melakukan penertiban kendaraan khusus kendaraan angkutan batu bara yang non BH jadi nanti teknisnya itu. Jadi nanti kita batasi paling lambat ya yang bisa beroperasional non BH sampai dengan tanggal 30 April,” jelasnya.
Selanjutnya mulai 6 Februari 2023 juga bagi kendaraan yang tidak memiliki surat jalan atau surat lapor diri, tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya yang ditawarkan untuk membatasi jumlah angkutan batu bara yang beroperasi di Jambi dan ini merupakan solusi untuk kenyamanan masyarakat.
“Ini adalah salah satu upaya untuk membatasi jumlah angkutan batu bara yang beroperasi dan juga ini adalah upaya masyarakat.” tutupnya. (Iz)