Penyelundupan 30.431 Benih Lobster Senilai Rp 4,5 M Digagalkan Polisi

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Ditpolairud Polda Jambi mengamankan sebanyak 5 box sterofoam yang berisi benih lobster di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sekira pukul 22.15 WIB, pada Selasa (07/04/2020). 

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Arif Budi Winova melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya upaya penyelundupan benih lobster melalui perairan Jambi dengan tujuan luar negeri.

Petugas langsung melakukan penelusuran pada daerah-daerah yang biasa dilakukan sebagai lokasi transit di sekitar Jalan Lingkar Selatan. Petugas melihat ada beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya tengah melakukan bongkar muat box dari sebuah minibus. Saat Tim mendekati kegiatan bongkar muat tersebut, mereka langsung melarikan diri dan dilakukan pengajaran. 

“Karena situasi malam para pelaku berhasil melarikan diri sehingga tim hanya bisa mengamankan 5 box yang di duga merupakan benih lobster,” ujarnya, saat konferensi pers, Rabu (8/4/2020) pagi. 

Kemudian tim mengamankan dan membawa 5 box yang diduga berisi benih lobster ke kantor Ditpolairud Polda Jambi, dan setelah itu berkoordinasi dengan BKIPM jambi untuk proses lebih lanjut. “Total jumlah 30.431 ekor benih lobster. Dengan rincian 30.200 ekor lobster jenis Pasir dan 231 ekor lobster jenis mutiara dalam keadaan hidup.  Benih dikemas dalam 153 kantong plastik beroksigen, dengan nilai lebih kurang Rp. 4.576.200.000,-.” sebutnya. 

Sementara itu, turut dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.  Atas kasus penyelundupan ini, para pelaku dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), Kepiting (seyla spp), dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI.

Tindakan selanjutnya, bersama BKIPM Jambi melakukan pelepas liaran ke habitat dengan lokasi yang sudah ditentukan oleh BKIPM Jambi pada Rabu 8 April 2020. (Asr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan