Pemeriksaan Saksi Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 Diwarnai Aksi Bungkam Hilallatil Badri Hingga Pengambilan Sumpah

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Kamis (9/9/21) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, atas kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Salah satu diantara saksi yang diperiksa yakni Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil badri. Diketahui, keikutsertaan Hilal pada kasus ini lantaran pada kasus tersebut, dirinya masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Hilal tiba di mapolda Jambi sekira pukul 15.00 WIB, dengan mengenakan peci hitam dan baju berwarna merah muda. Ditanya perihal keberadaannya, Hilal hanya diam, enggan menjawab.

Pemeriksaan saksi Hilal sekira 1 jam 30 menit, dan tampak Hilal keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 16.30 WIB. Saat diminta keterangan, Hilal tidak banyak bicara dan memiliki diam, serta bergegas menuju mobil.

Sementara, Agus Rama yang merupakan saksi pertama yang diperiksa oleh KPK pada Jumat (10/9/21), memasuki ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi mulai pukul 10.00 WIB. Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang kini pun masih aktif duduk di kursi legislatif Provinsi Jambi ini keluar ruang pemeriksaan pukul 11.30 WIB.

Dengan tenang keluar ruangan, Agus Rama mengaku dimintai keterangan dari para tersangka sebelumnya.

“Pertanyaannya sama saja dari yang kemarin (pemeriksaan sebelumnya),” ujarnya.

Selain itu, Agus Rama mengaku diambil sumpah terkait keterangan yang ia berikan ke penyidik.

“Karena kondisi lagi pandemi Covid-19, jadi jika sewaktu-waktu di persidangan, saksi terkena positif (red: Covid-19) dan tidak bisa hadir, keterangan hari ini dipakai untuk persidangan nanti.” pungkasnya.

Atas kasus ini, sebelumnya empat tersangka telah ditetapkan oleh KPK. Empat orang Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 tersebut atas nama Fahrurrozi (FR) dengan kasus suap senilai Rp 375 juta, Arrahkmat Eka Putra (AEP) dengan kasus suap senilai Rp 275 juta, Wiwid Iswhara (WI) dengan kasus suap senilai Rp 275 juta, dan Zainul Arfan (ZA) dengan kasus suap senilai Rp 375 juta.

Keempatnya dijerat pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Da)

Bagikan