Pasca Kerumunan Pesta Ultah Siswi SMA Xaverius I, Swiss-Belhotel Jambi Didenda
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Terulang kembali di Jambi, viral di media sosial, puluhan pemuda/i tengah asyik berpesta di tengah pandemi Covid-19. Kali ini kedapatan di Swiss-Belhotel Jambi, tepatnya di The View Swiss-Belhotel Jambi. Pesta ala dunia gemerlap alias dugem ini, kedapatan turut dimeriahkan dengan panduan Disc Jockey (DJ).
Pemuda/i tersebut diketahui masih berstatus pelajar, di salah satu Sekolah Menengah Atas swasta di Kota Jambi. Puluhan pelajar yang tengah menikmati live musik tersebut, langsung dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, pada Sabtu 24 April malam.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, pembubaran siswa tersebut karena terbukti melanggar protokol kesehatan, dan tidak memiliki izin dari satgas penanganan Covid-19.
Ia mengatakan, pihak hotel sudah mengakui kesalahan tersebut dan sebagai aksi keteledoran. Dan hingga saat ini pihak hotel sudah kooperatif dan akan membayar denda, senilai 5 juta rupiah. Puluhan siswa tersebut diketahui akan di-rapid test antigen, untuk memastikan paparan virus corona.
“Kami dari Satpol PP, akan memberikan sanksi penyegelan terhadap Swiss-Belhotel Jambi, jika terbukti para siswa ada yang terpapar virus corona, karena dinilai sudah melakukan pelanggaran berat.” ujar Mustari Affandi
Sebelumnya, pesta dugem viral berada di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat. Dalam video 34 detik, terlihat suasana sebuah tempat ruangan diskotik. Lokasi yang merupakan ruangan milik Pemerintah Daerah, disulap oleh Event Organizer, seolah bak ruangan diskotik.
Diketahui pesta yang menyebabkan aksi kerumunan siswa dan siswi tersebut, digelar dalam acara perpisahan SMA Negeri 1 Kota Kuala Tungkal, yakni Class of 21 Party.
Menindak lanjuti hal ini, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap Ketua EO Tungkal Project. Penetapan tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro. (Dm)