Datangi Kediaman JOKOWI di Solo, Belasan Warga Desak Gibran Mundur dari Jabatan WAPRES RI

sekitarjambi.com – Belasan orang yang mengatasnamakan kelompok Pejuang Merah Putih Indonesia mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (JOKOWI), di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kedatangan kelompok warga tersebut bertujuan untuk menyerahkan dua berkas surat tuntutan yang mendesak JOKOWI agar meminta putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (WAPRES) Republik Indonesia (RI).
Pihak kepolisian beserta aparat keamanan setempat menjaga ketat area sekitar kediaman pribadi JOKOWI guna memastikan situasi tetap kondusif. Aksi penyampaian surat tuntutan oleh belasan warga yang mendatangi kediaman pribadi Presiden ke-7 RI di Kota Solo ini dirilis secara resmi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kelompok massa tersebut mengklaim bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk perwakilan dari aspirasi sebagian masyarakat.
Koordinator Aksi Pejuang Merah Putih Indonesia, Bangun, dalam keterangannya pada Rabu, 28 Oktober 2026, membacakan langsung poin utama dari surat tuntutan yang ditujukan kepada JOKOWI. Pihaknya mendesak agar langkah pengunduran diri dapat diambil secara sukarela oleh Gibran guna menghindari proses pemakzulan.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak untuk bersedia memaksa Saudara Gibran Rakabuming Raka turun dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia agar tidak terjadi pemakzulan yang tentunya akan sangat memalukan dan merendahkan harga diri,” ujar Bangun siang Koordinator Aksi Pejuang Merah Putih Indonesia.
Bangun pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa penyerahan dua lembar surat tersebut juga menyoroti isu keabsahan ijazah serta tuntutan transparansi publik. Pihaknya berharap surat aspirasi tersebut dapat diterima dan direspons secara langsung oleh JOKOWI.
“Kami menyerahkan dua surat tuntutan ini secara terbuka dengan harapan Bapak Joko Widodo mendengar aspirasi masyarakat demi menjaga martabat dan stabilitas negara,” tegas Bangun.
Sementara itu, Juru Bicara Keluarga Presiden ke-7 RI, Sugiono, S.H., pada Rabu, 28 Oktober 2026, menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur hukum. Pihaknya memastikan surat tuntutan yang dibawa oleh perwakilan massa telah diterima oleh bagian penerimaan tamu kediaman.
“Setiap aspirasi masyarakat tentu kita hormati sebagai bentuk kebebasan berpendapat, dan surat yang disampaikan oleh perwakilan warga tersebut sudah diterima secara baik sesuai prosedur,” ujar Sugiono, S.H.
Sugiono, S.H. turut menambahkan bahwa seluruh proses kedudukan jabatan Wakil Presiden RI telah melalui mekanisme pemilihan umum yang sah dan diatur penuh oleh Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat diimbau untuk menyikapi setiap dinamika politik secara bijak dan tidak terprovokasi.
“Mengenai jabatan Wakil Presiden, semua prosesnya sudah berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi yang berlaku di negara kita, jadi mari kita jaga situasi ketertiban bersama,” tambah Sugiono, S.H.
Atas penyerahan surat tuntutan oleh belasan warga pada Rabu, 28 Oktober 2026, situasi di sekitar area Jl. Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Solo, terpantau aman dan kembali normal usai massa membubarkan diri secara tertib. Petugas keamanan tetap bersiaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi kegiatan lanjutan. (K)
