Pamer Pistol di Mestong, Seorang Pria Diancam Kurungan 20 Tahun

sekitarjambi.com – Muaro Jambi, Unit reskrim Polsek Mestong berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan model pistol lengkap dengan empat butir peluru aktif. Pistol rakitan ini diamankan dari tangan seorang pria bernama Kusnadi, warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Keling, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Kusnadi ditangkap pada 14 Februari 2020 atas laporan masyarakat. Pelaku kerap memamerkan senjata api di salah satu warung nasi di kilometer 34 Dusun Tengah, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong. Diduga motif pelaku hanya untuk menakuti-nakuti warga.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan, saat hendak ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun dengan sigap pelaku dapat dilumpuhkan. Ketika digeledah ditemukan senjata api rakitan jenis pistol di dalam tas warna coklat yang disandang pelaku. Selain itu ditemukan juga sebilah pisau garpu di celana korban.

Akibat perbuatannya, pemilik pistol ini diancam dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Nfi)

Bagikan

50 thoughts on “Pamer Pistol di Mestong, Seorang Pria Diancam Kurungan 20 Tahun

Tinggalkan Balasan