Kerap Cabuli Anak di Bawah Umur, Dukun di Kabupaten Bungo Dibekuk Polisi

sekitarjambi.com – Seorang warga Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, berinisial SKR (39), dibekuk oleh Tim TEKAB Unit PPA Polres Bungo pada 26 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka diamankan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

KBO Reskrim POLRES Bungo, Ipda Hamsyah, S.H., saat konferensi pers di MAPOLRES Bungo pada Selasa (17/09/2024), menyampaikan detail kronologi aksi bejat tersangka serta penangkapannya.

Kejadian berawal pada tahun 2021, dimana ayah korban mengalami sakit dan kemudian berobat dengan tersangka di rumah tersangka di Kecamatan Jujuhan Ilir, dikarenakan tersangka disebut orang pintar (dukun) yang bisa mengobati orang sakit.

Setelah itu tersangka kerap datang ke rumah kedua orang tua korban. Dari situlah tersangka mengetahui dan mengenal korban dan keluarganya.

“Selanjutnya pada hari dan tanggal tidak ingat bulan Januari 2024 tersangka datang ke rumah korban kemudian tersangka meminta bantuan kepada korban untuk mengobati orang yang sakit sebab orang yang datang berobat dengan tersangka ada juga perempuan,” ungkap Hamsyah.

“Dalam melakukan pengobatan, tersangka mengaku tidak dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit, sehingga tersangka membutuhkan perantara yang juga perempuan untuk menyentuh perempuan yang sakit tersebut. Dari situlah tersangka terus mengajak korban setiap kali akan mengobati pasien perempuan,” lanjut Hamsyah.

Hamsyah menuturkan, setelah tersangka mengobati pasien perempuan, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk menjalankan nafsu bejadnya. Dan peristiwa pencabulan tersebut berulang kali dilakukan tersangka, baik di rumahnya maupun di rumah orang tua korban.

“Berdasarkan adanya laporan dari orang tua anak korban, lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor anak korban dan saksi-saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut dan kemudian membawa korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum,” ujar Ipda Hamsyah.

“Setelah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kanitreskrim POLSEK Jujuhan, Tim TEKAB mengetahui keberadaan tersangka lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka,” lanjutnya.

Pasal yang disangkakan ke terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Iz)

Bagikan