Miris! Seorang Ibu di Kabupaten Bungo Tega Setrika Tubuh Anak Tirinya

sekitarjambi.com – Seorang ibu muda berinisial N di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, tega melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.
Mirisnya, penganiayaan yang terjadi di rumahnya tersebut dilakukan dengan cara menyetrika tubuh anak tirinya tersebut yang baru berusia 10 tahun.
Menurut keterangan polisi setempat, kejadian penganiayaan sudah dilakukan beberapa waktu lalu, namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada Minggu (24/9/2023).
Kasat Reskrim POLRES Bungo, AKP Septa Badoyo, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Pelaku sempat kabur dan hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku berada di pondok kebun sawit milik orang tuanya di Kecamatan Pelepat, Bungo. Tim Tekab 007 POLRES Bungo mengamankan pelaku dan dibawa ke unit PPA,” ujarnya, dikutip Senin (25/9/2023).
AKP Septa Badoyo juga menyebutkan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan di kamar rumah yang berada di RT 002 Dusun Suka Makmur.
“Saat itu pelaku menempelkan setrika ke tubuh korban di lengan kanan, lengan kiri, dan kaki kanan. Akibatnya, kulit korban melepuh,” ujarnya.
Terungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena pelaku kesal dengan suaminya yang merupakan ayah kandung korban.
Sebab, suaminya tidak memberikan uang sebesar Rp 8 juta per bulan, untuk membayar angsuran bank dan koperasi. Dimana suaminya hanya mampu memenuhi Rp 4 jutaan per bulan
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengn ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Iz)