Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain Ditahan KPK

KPK Menahan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019, Sufarudi Nurzain, Seusai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK Jakarya, Selasa (6/8/2019).(ist/antara)

sekitarjambi.com – Jakarta_Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, KPK menahan WakilKetua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar Sufardi Nurzain, tersangka kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 & 2018. Sufardi yang merupakan Sekretaris DPD Golkar Provinsi Jambi ini ditahan selama 20 hari pertama.

“Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka SNZ (Sufardi Nurzain) Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019 DPRD Provinsi Jambi,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, seperti dikutip dari lama detik.com Selasa (6/8/2019).

Sufardi keluar dari gedung KPK Jl. Kuningan Persada Jakarta Selatan, sekira pukul 17.00 WIB. Sufardi keluar memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Tak ada kata yang diucapkan Sufardi saat keluar dari gedung KPK. Sufardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK K4. “Penahanan dilakukan di Rutan K4,” sebut Yuyuk.

Sebelum Sufardi, KPK sudah menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka yang telah ditahan adalah Muhammadiyah, Joe Fandy Yoesman atau Asiang, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi dan Guzrizal. KPK sebelumnya menetapkan 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta yaitu Joe Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka tersebut diduga menerima Rp 400 – 700 juta per fraksi, atau Rp 100 – 200 juta per orang. Saat itu Sufardi berstatus sebagai ketua Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Ia kemudian di awal tahun 2019 lalu diangkat menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, menggantikan Zoerman Manap yang meninggal dunia. (Tim)

Bagikan

35 thoughts on “Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain Ditahan KPK

Tinggalkan Balasan