Subsidi Konversi Pembelian Sepeda Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta
sekitarjambi.com – Subsidi dari pemerintah untuk konversi sepeda motor listrik naik menjadi Rp 10 juta, dari yang sebelumnya berlaku Rp 7 juta. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif dan disebut sudah diterapkan.
“Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga jalan,” ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM RI dikutip Senin (13/11/2023).
Arifin menjelaskan hanya subsidi konversi sepeda motor listrik yang berubah, sedangkan subsidi pembelian unit baru dikatakan tetap Rp 7 juta.
“Itu kan untuk motor baru, kalau sekarang motor baru sama motor bekas kan musti lain dong,” ujar Arifin.
Program subsidi sepeda motor listrik saat ini ada dua, yaitu konversi yang dijalankan Kementerian ESDM RI dan pembelian unit baru yang dikawal Kementerian Perindustrian (KEMENPRIN) RI.
Awalnya besaran subsidi untuk dua kategori tersebut sama yakni Rp 7 juta, tetapi kini khusus konversi ditambah Rp 3 juta per unit.
Pada tahun ini pemerintah menyiapkan jatah subsidi sepeda motor listrik konversi untuk 50 ribu unit dan tahun depan sebanyak 150 ribu unit.
Berdasarkan situs pendaftaran subsidi konversi sepeda motor listrik yang dikelola Kementerian ESDM RI, hanya terdapat 12 bengkel tersertifikasi yang bertugas melakukan konversi kendaraan konsumen.
Mekanisme subsidi konversi sepeda motor listrik dimulai dari pendaftaran konsumen, lalu bengkel konversi mengecek kondisi teknis dan surat-surat unit yang hendak dikonversi, proses pengerjaan, proses uji tipe Kementerian Perhubungan RI, diverifikasi dan serah terima unit hasil konversi. (Iz)