Malam Tahun Baru 2023 di Kota Jambi Boleh Dirayakan dengan Meriah

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Dua tahun berlalu (2020-2021), perayaan pergantian malam tahun baru di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi ditiadakan. Hal ini akibat adanya pembatasan mobilitas dan ativitas masyarakat karena pandemi Covid-19.

Padahal, di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi, pergantian malam tahun baru kerap dirayakan dengan berbagai kegiatan ramai, seperti pesta kembang api, konser, barbeque, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan agar pergantian malam tahun baru menjadi momen yang tidak terlupakan.

Untuk tahun 2022 menuju 2023, kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kota Jambi, dalam keterangan hasil rapat Pemerintah Kota Jambi bersama dengan unsur FORKOPIMDA, kegiatan natal dan tahun baru kali ini dapat dilaksanakan lebih meriah dari tahun sebelumnya.

Kabarnya, berbagai kegiatan perayaan malam tahun baru di tempat publik seperti Midnight Sale di Mall, live music, dan hiburan malam di restoran maupun cafe dan lapangan terbuka diizinkan. Dengan syarat tidak lebih dari pukul 00.30 WIB saat pergantian tahun.

“Untuk Midnight Sale diizinkan tetapi tetap mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Jambi, agar kita berikan tim pengamanan. Harus disiapkan tempat parkir, entah sewa lahan warga. Jangan sampai membuat kemacetan atau parkir di badan jalan,” ujar Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, Senin (19/12/2022).

Tidak hanya kegiatan di berbagai tempat publik, untuk kegiatan malam tahun baru di rumah-rumah juga diizinkan dengan syarat tidak boleh menganggu warga yang lain.

“Diperbolehkan, tapi tidak boleh sampai jam tiga pagi. Atau memutar musik dan menggangu yang lain. Jika terjadi, terpaksa kita tertibkan,” tegas Wali Kota Fasha.

Diketahui, saat ini Kota Jambi berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang berlaku mulai tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Atas status ini, seluruh aktivitas masyarakat dinormalkan namun tetap ada pembatasan jam.

Mengenai rincian peraturan perayaan tahun baru 2023 di Kota Jambi, Wali Kota Jambi akan menerbitkan instruksi khusus terkait hal ini, dan dalam waktu dekat diedarkan kepada masyarakat. (Iz)

Bagikan