Kesal Tak Dipinjamkan Uang Rp 50 Ribu, Karyawan di Kota Jambi Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Bos

sekitarjambi.com – Seorang karyawan berinisial FP harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik atasannya di Kota Jambi. Aksi tersebut diduga dipicu rasa kesal lantaran permintaannya meminjam uang tidak dipenuhi.
KAPOLSEK Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat tersangka meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban untuk membeli makan dan rokok. Namun, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 5 ribu. Hal tersebut diduga membuat tersangka sakit hati hingga nekat membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Korban hanya memberikan uang sebesar Rp 5 ribu. Karena merasa sakit hati, tersangka kemudian nekat membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Helrawaty Siregar pada Rabu (22/7/2026).
Sepeda motor yang dibawa kabur merupakan satu unit Honda PCX berwarna merah. Saat kejadian, korban tengah lengah sehingga tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kendaraan milik atasannya.
Setelah menerima laporan korban, Unit RESKRIM POLSEK Kota Baru melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan FP dan membawanya ke Kota Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum, karena setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Iz)
