Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari Serahkan Diri

sekitarjambi.com – Pemilik sumur tambang minyak ilegal di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang terbakar berinisial DR (44) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

DR mengaku sudah melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot menggunakan peralatan manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Kepala Bidang (KABID) Hubungan Masyarakat (HUMAS) Polisi Daerah (POLDA) Jambi, Kombes Mulia Prianto, mengatakan bahwa setelah melakukan langkah persuasif, Tim Khusus (TIMSUS) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) POLDA Jambi akhirnya membuat pemilik tambang ilegal tersebut menyerahkan diri.

POLDA Jambi selama ini sangat konsentrasi dalam upaya menekan aktivitas ilegal drilling. Ia menyebut, TIMSUS sudah memberikan pemahaman bahwa kegiatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan.

“Upaya itu berhasil membuat pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, satu pekan lalu menyerahkan diri ke POLDA Jambi,” ujar Mulia, pada Selasa (30/1/2024).

Dengan mengutip keterangan dari dua orang saksi, Mulia menjelaskan bahwa DR melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot.

Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, TIMSUS DITRESKRIMSUS POLDA Jambi berhasil melakukan upaya persuasif sehingga DR, warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, menyerahkan diri.

“Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut. TIMSUS berhasil membuat pemilik sumur serahkan diri,” ujarnya.

Mulia menambahkan berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang ada dan pengakuan tersangka bahwa DR telah melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

“Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” ungkapnya.

Peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, terjadi pada Kamis 18 Januari 2024. Tidak ada korban jiwa atas kebakaran tersebut. Saat polisi ke lokasi, pekerja dan pemilik sudah tidak berada di lokasi. (AD)

Bagikan