10 Remaja di Jambi Setubuhi Dua Orang Anak di Bawah Umur
sekitarjambi.com – Jambi, POLDA Jambi berhasil menangkap 10 remaja yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur, Rabu (25/1/2023).
Penangkapan terhadap 10 remaja tersebut dilakukan atas laporan dari salah seorang keluarga korban, dengan inisial nama GS (44) pada Senin (23/1/2023).
Pada laporannya, GS (44) menyebutkan dua korban dengan inisial SM (13) dan KN (14) yang masih di bawah umur, telah mengalami pelecehan seksual yakni persetubuhan atau pemerkosaan oleh 10 remaja tersebut.
Laporan GS (44) dengan menyertakan bukti, dalam hal ini yakni pakaian yang dikenakan kedua korban saat kejadian keji tersebut.
Pada konferensi pers yang dilakukan oleh POLDA Jambi, diketahui 10 remaja diduga pelaku pelecehan seksual tersebut yakni inisial MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).
Diketahui aksi bejat tersebut dilakukan pada Minggu (22/1/2023) di salah satu ruangan SD Negeri dan salah satu rumah warga di Kabupaten Batanghari.
Kronologi kejadian pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Kedua korban yang beralamat di Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, sedang bermain air hujan dan secara tiba-tiba bertemu dengan sekira tujuh remaja laki-laki.
Tujuh remaja tersebut membujuk dua korban untuk makan bersama di salah satu tempat makan daerah Buluran, Kota Jambi. Namun ternyata setelah makan, terdapat tiga teman dari tujuh remaja tersebut yang menunggu di luar kemudian membawa kedua korban ke Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Singkat cerita salah satu nomor telepon korban tidak dapat dihubungi hingga Senin (23/1/2023). Kemudian kedua korban berhasil ditemukan oleh salah seorang saksi yang merupakan warga setempat.
Pada kejadian tersebut, korban mengaku tidak hanya mengalami pelecehan seksual, namun mereka juga menyaksikan pesta narkoba yang dilakukan oleh para remaja tersebut.
Atas tindakannya tersebut, para remaja ditindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal B1 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Iz)