Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Jambi Terapkan PPKM Level 3

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2022 pada Selasa ( 1/3/2022), saat ini Kota Jambi naik ke level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut berlaku mulai 1 hingga 14 Maret 2022.
Kota Jambi masuk dalam catatan bersama empat daerah lain di Provinsi Jambi yang menerapkan PPKM naik level 2. Empat daerah tersebut yakni Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dengan adanya kenaikan level tersebut, maka terdapat beberapa hal yang harus diterapkan. Diantaranya seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Kemudian, pada wilayah PPKM level 3, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen, maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Dan untuk wilayah PPKM level 2, pelaksanaan kegiatan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan dan objek vital penyedia kebutuhan pokok, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Iz)