Breaking News! Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari POLRI

sekitarjambi.com – “Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Ketua Sidang Banding Komisi Kode Etik POLRI (KKEP), Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam persidangan yang disiarkan melalui YouTube POLRI TV, Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.15 WIB.
KOMJEN Pol Agung Budi Maryoto juga mengatakan, putusan tersebut menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 dengan menjatuhkan sanksi administrasi PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota POLRI atas kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggotaPOLRI,” tegas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sementara itu KADIV HUMAS POLRI, IRJEN Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa putusan sidang banding mantan KADIV PROPAM POLRI Irjen Ferdy Sambo sudah bersifat final dan tidak dapat diubah.
Ia memastikan sidang banding tersebut merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo, atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) oleh KKEP.
“Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang banding tersebut digelar sejak pukul 10.00 WIB, Senin (19/9/2022) bertempat di Ruang Rapat Divisi PROPAM POLRI. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh KOMJEN Pol Agung Budi Maryoto dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen. (Iz)