Tahun 2024, Fotokopi KTP Tidak Berlaku

sekitarjambi.com – Mulai tahun 2024, fotokopi KTP tidak berlaku. Ini karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem Identitas Digital (ID) mulai Oktober 2024. Dengan penerapan tersebut, warga Republik Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, mengatakan bahwa integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” ujarnya dikutip Rabu (20/12/2023).
Dengan adanya digital ID, ia menjelaskan seluruh proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.
“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” ujar Cahyono.
Melalui sistem ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, seluruh data warga sudah tersedia di DUKCAPIL Kementerian Dalam Negeri.
“Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di DUKCAPIL akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal,” jelasnya. (Iz)