Mulai Tahun 2025 Nomor SIM Digantikan Dengan NIK KTP

sekitarjambi.com – Korps Lalu Lintas Negara Republik Indonesia (KORLANTAS POLRI) mengumumkan rencana untuk menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (DIRREGIDENT) KORLANTAS POLRI, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa rencana ini diharapkan berlaku pada tahun 2025.

“Wacananya tahun depan (2025), Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujarnya dikutip Selasa (28/5/2024).

Menurut Yusri Yunus, pergantian ini bertujuan untuk menyederhanakan data individu sesuai dengan visi POLRI yang ingin mencapai keselarasan data dengan pemerintah.

“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” jelasnya.

Langkah ini juga diambil untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM, sehingga memastikan bahwa setiap individu hanya memiliki satu nomor NIK yang unik di Indonesia.

Proses pergantian akan dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat, yang dijadwalkan dimulai pada 1 Juli 2024.

“Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai sosialisasi. Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah.” tutupnya. (AD)

Bagikan