KADISPORA Sungai Penuh Pingsan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

sekitarjambi.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (KADISPORA) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Don Fitri Jaya, pingsan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini.

Menjadi pertolongan pertama, Don Fitri dirawat di Rumah Sakit Umum M. Djamil, Kota Padang, Sumatera Barat. Informasinya ia pingsan akibat syok.

“(Tersangka) dirawat rujuk ke RSU M. Djamil, Padang. Berangkat tengah malam dengan ambulans RSU Sungai Penuh,” ujar Andi, Rabu (18/12/2024).

Andi mengungkapkan bahwa tersangka memang memiliki riwayat penyakit jantung. Don Fitri syok dan pingsan usai mendapat informasi dari penyidik bahwa ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka memiliki penyakit jantung. Saat ini masih dirawat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan kondisi Don Fitri yang sedang sakit, maka saat ini tersangka menjadi tahanan rumah hingga 4 Januari 2025. Jaksa juga memasang alat pendeteksi kepada tersangka untuk memantau pergerakannya.

Untuk diketahui, Don Fitri Jaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran (TA) 2022. Pembangunan stadion mini tersebut kini mangkrak atau tidak dilanjutkan.

Selain KADISPORA Sungai Penuh, jaksa juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Diantaranya HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).

“Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp 779.954.308,” ungkap Andi. (Iz)

Bagikan