Izin Dicabut, PPATK Langsung Bekukan 60 Rekening ACT
sekitarjambi.com – Buntut laporan investigasi Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 berjudul Kantong Bocor Dana Umat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini telah membekukan 60 rekening milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan yayasan turunannya yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan. Hal ini dilakukan, atas ditemukannya dugaan penyalahgunaan dana hasil sumbangan masyarakat di lembaga tersebut.
Pembekuan ini usai KEMENSOS RI mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT tahun 2022. Pencabutan izin tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
“Jadi alasan kita mencabut, dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkap Muhadjir Effendi, usai ditunjuk menjadi Ad Interim Menteri Sosial menggantikan Risma yang tengah menunaikan ibadah haji, Selasa (5/7/2022).
“Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana, kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Hasil penelusuran pihak PPATK, telah ditemukan transaksi lembaga ACT ke perusahaan luar negeri sebesar Rp 30 miliar. Bahkan, perusahaan tersebut milik salah seorang pendiri ACT.
“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabenenya juga salah satu pendiri yayasan ACT,” ungkap Ivan.
Hingga saat ini, polisi bekerja sama dengan PPATK masih menyelidiki dugaan penyelewengan dana umat oleh Lembaga ACT dan Yayasan turunannya tersebut. (Iz)