Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji Reguler Tahun 2023 Bakal Naik

sekitarjambi.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan langsung kepada Calon Jemaah Haji (CJH) reguler Indonesia pada periode 1444 H/ 2023 M bakal naik.

Yang mengejutkan, nilai rata-ratanya jauh lebih besar dibanding tahun 2022 yang hanya Rp 98,38 juta, dengan rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sebesar Rp 39,8 juta dibebankan per jemaah dan nilai manfaat sebesar Rp 58,49 disubsidi pemerintah.

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909,-, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi BIPIH Rp 69.193.733,- dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,- atau 30 persen,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam pembentukan rapat kerja dengan DPR, Kamis (19/1/2023).

Yaqut menjelaskan, pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam. Alasannya yakni kebijakan diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang.

Lebih jauh Menteri Yaqut mengatakan, pembebanan BIPIH harus menjaga prinsip istitha’ah. Artinya, prinsip kondisi seseorang memiliki bekal secara finansial untuk melakukan ibadah haji, dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Termasuk juga sarana dan prasarana jemaah terutama lansia juga harus dipersiapkan, karena jemaah-jemaah haji yang diberangkatkan nanti harus dijaga kesehatan dan keselamatannya mulai dari berangkat hingga pulang.

Ia menambahkan, saat ini tercatat terdapat sebanyak 62.879 CJH yang usianya di atas 65 tahun. Diantaranya 51.778 CJH berusia 65 – 75 tahun, 8.760 CJH berusia 76 – 85 tahun, 2.074 CJH berusia 86 – 95 tahun, dan di atas usia 95 tahun terdapat 269 CJH.

Yaqut berharap usulan pemerintah tersebut dapat segera dibahas bersama antara Panitia Kerja BPIH, DPR, dan panja Kementerian Agama. Ia menargetkan penetapan BPIH tahun ini sudah bisa dilakukan pada 13 Februari 2023 mendatang.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun 2023 ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Hal ini berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tanggal 9 Januari 2023, tentang pelaksanaan ibadah haji. (Iz)

Bagikan