Imbas Demonstrasi, DPR RI Batalkan Pengesahan Revisi UU PILKADA

sekitarjambi.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan revisi UU PILKADA dibatalkan. Ia menyebutkan, dengan dibatalkannya agenda pengesahan, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku untuk pendaftaran PILKADA pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU PILKADA pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco pada Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, mustahil DPR RI mengesahkan RUU PILKADA pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran PILKADA.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.

Pernyataan Dasco ini muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial setelah DPR RI bermanuver mengabaikan putusan MK.

Badan Legislatif (BALEG) DPR RI menyepakati revisi UU PILKADA dalam rapat pada Selasa (20/8/2024). RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Revisi UU PILKADA juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan PILKADA melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR RI tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut. (Iz)

Bagikan