BAWASLU Surati KPU untuk Menaati Putusan MK Terkait Pencalonan PILKADA 2024

sekitarjambi.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 terkait syarat pencalonan PILKADA 2024.

Hal tersebut disampaikan BAWASLU melalui surat yang dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai dengan tugas dan wewenang BAWASLU, secara kelembagaan BAWASLU telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Anggota BAWASLU RI, Puadi, pada Jumat (23/8/2024).

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan,” terang Puadi.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 60 menyangkut ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Sementara itu, putusan Nomor 70 menyangkut batas usia calon kepala daerah.

Puadi menambahkan, BAWASLU akan mengawasi rapat konsultasi di DPR terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang pencalonan) agar benar-benar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Untuk kepentingan tersebut, BAWASLU akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Puadi.

“Bagaimana pun, Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” imbuhnya. (Iz)

Bagikan