Terlibat Politik, Enam Camat dan Satu Lurah di Kota Jambi Dilaporkan BAWASLU ke KASN
sekitarjambi.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Jambi melaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi yang diduga melanggar netralitas dalam tahapan PILKADA Serentak 2024.
Diantara yang dilaporkan yakni enam camat dan satu lurah di Kota Jambi, yang kini kasusnya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Komisioner BAWASLU Provinsi Jambi, Ari Juniarman,
mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dalam mendekatkan diri dan berpartisipasi dengan partai politik.
“Ada ASN yang kami anggap telah mendekatkan diri dengan partai politik dan bahkan berpartisipasi dalam kegiatan PARPOL. Dugaan pelanggaran ini sudah memenuhi unsur dan kami telah meneruskannya ke KASN untuk penjatuhan sanksi,” ujar Ari.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini PEMKOT Jambi juga tengah melakukan pemeriksaan internal.
“Dalam proses pemeriksaan internal. Sanksi diberikan sesuai aturan dan peraturan,” ujar Liana pada Kamis (22/8/2024). (Iz)