Dugaan Terlibat Parpol Tidak Terbukti, Tiga Calon PPK Bisa Ajukan Banding
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Bawaslu Kota Jambi telah melakukan pleno terhadap tiga orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, yang digugurkan KPU karena diduga terlibat partai politik. Hasilnya ketiga orang tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan unsur pelanggaran pemilihan. Bawaslu membenarkan nama ketiganya masuk ke dalam sistem informasi politik atau Sispol. Namun ketiganya hanya namanya saja yang dicatut oleh partai politik.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman mengatakan, setelah digugurkan KPU, ketiga orang tersebut telah kehilangan haknya sebagai calon PPK pada pilkada serentak 23 September 2020 mendatang. Namun ketiganya tetap bisa melakukan banding jika merasa digugurkan. “Ketiga hasil laporan itu tidak memenuhi pelanggaran pemilihan, itu hasil dari kajian kami,” ujanya kepada sekitarjambi.com.
Diketahui tiga orang tersebut gugur pada tahap administrasi perekrutan PPK. Mereka yakni Agus Hartanto, Muhammad Eriton, dan Suryadi. Ketiganya digugurkan KPU Kota Jambi usai masuk ke dalam sispol karena diduga terindikasi pengurus partai politik. Ketiganya langsung melakukan pengaduan ke Bawaslu Kota Jambi. (Fa)