Hadirkan 12 Saksi pada Persidangan, Bharada E Bela Mendiang Brigadir J

sekitarjambi.com – “Saya siap membela Bang Yos untuk terakhir kalinya. Karena saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan,” ucap Richard Elizer atau Bharada E, saat proses sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Bharada E melakukan persidangan lanjutan dengan pemeriksaan 12 saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J. Sedangkan persidangan perdana Bharada E pertama kali digelar pada 18 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
12 saksi yang berasal dari pihak keluarga Brigadir J, diantaranya yakni pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan kekasih Brigadir J yakni Vera Mareta Simanjuntak.
Pada persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa memutuskan untuk menunda sidang atas terdakwa Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan akan dilanjutkan pekan depan.
Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menghadirkan sebanyak 12 saksi kembali untuk hadir dalam sidang pemeriksaan. Selain itu, hakim meminta dihadirkannya saksi seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Putri Candrawathi yakni Susi.
Sementara itu, terdakwa lain atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, kali ini melakukan sidang lanjutan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10 2022).
Keputusan hakim dalam putusan sela tersebut menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti. Hakim harus menyampaikan putusan sela karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi), setelah mendengar pembacaan surat dakwaan masing-masing. (Iz)