Gugatan Fikar-Yos Ditolak, Ahmadi-Santoni Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Terpilih

sekitarjambi.com – Jambi, Setelah kurang lebih tiga pekan menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi, sengketa Pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, akhirnya dimenangkan oleh pihak termohon. Yang mana dari fakta persidangan, gugatan pasangan Fikar-Yos tidak terbukti, sehingga pasangan Ahmadi-Santoni ditetapkan sebagai pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh terpilih oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pemilihan Wali Kota Sungai Penuh dengan pemohon Fikar-Yos, terhadap termohon KPU sungai penuh. Pembacaan putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, pada Selasa 16 Februari pagi.

Dalam putusan eksepsi, Mahkamah Konstitusi menyatakan eksepsi pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sedangkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum atau beralasan menurut hukum.

Dari dua pokok permohonan pemohon Fikar-Yos, seperti penarikan arah Partai Berkarya dan PPP, dan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan Ahmadi-Santoni, telah diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu mengenai identitas Paslon Ahmadi Zubir yang tidak sesuai dengan ijazahnya, MK menyatakan bahwa dari fakta persidangan, hal tersebut telah diklarifikasi oleh KPU Sungai Penuh.

Dari keseluruhan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sehingga pasangan Ahmadi-Santoni dapat dinyatakan sebagai pasangan terpilih Pemilihan Wali Kota Sungai Penuh. (Dm)

Bagikan