Arena Sabung Ayam di Kecamatan Danau Sipin Diamankan Polisi

sekitarjambi.com – Arena sabung ayam yang berlokasi di RT. 41, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, digerebek polisi pada Minggu (24/11/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Saat penggerebekan, aktivitas sabung ayam tengah berlangsung. Meski para penonton berhamburan melarikan diri, namun para pelaku berhasil diamankan oleh polisi. Pada penggerebekan tersebut, 16 pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tujuh ekor ayam aduan jenis Bangkok.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Para pelaku dan penonton sempat melarikan diri ke semak-semak hingga menceburkan diri ke aliran anak Sungai Batanghari. Namun, sejumlah pelaku akhirnya menyerah tanpa perlawanan,” ungkap KAPOLRESTA Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, pada Senin (25/11/2024).

Para pelaku yang diamankan langsung dibawa ke POLRESTA Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa ayam aduan turut disita sebagai bukti kejahatan.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas perjudian di wilayah hukum Kota Jambi,” ujar Eko.

Kepolisian mengaku akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang masih marak di beberapa lokasi. (Iz)

Bagikan