Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Naik Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

sekitarjambi.com – Kabar baik menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air. Pada pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, mengumumkan bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami peningkatan sebesar 12 persen pada tahun 2024.

Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan.go.id), kenaikan gaji tersebut akan berlaku untuk seluruh pensiunan PNS.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan jaminan pensiun antara lain terdapat dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Jaminan pensiun akan diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. Pensiunan PNS juga harus memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit sepuluh tahun.

Deputi Kepegawaian Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun namun belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya lima tahun sebagai PNS tidak berhak mendapatkan pensiun.

Ketentuan terkait gaji dan tunjangan pensiunan PNS telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Selain pensiun pokok, para pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah beberapa tunjangan yang akan mengalami peningkatan pada tahun 2024:

  1. Tunjangan Anak

Pensiunan PNS yang memiliki anak akan menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

  1. Tunjangan Suami Istri

Tunjangan suami istri bagi pensiunan PNS ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

  1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Pensiunan PNS tetap berhak menerima THR, yang diberikan menjelang perayaan hari raya sebesar satu kali gaji pokok.

  1. Gaji ke-13

Meskipun tidak lagi aktif sebagai pegawai dan telah pensiun, pensiunan PNS tetap berhak mendapatkan gaji ke-13.

Diharapkan, dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan ini, para pensiunan PNS dapat lebih mudah mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka. Semoga langkah ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para pahlawan yang telah mengabdi untuk negara. (AD)

Bagikan