Gagal Nikah, Seorang Pria Tikam Kekasih Hingga Delapan Tusukan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Cemburu berujung petaka, begitulah yang terjadi pada Okta, seorang pria asal Sumatera Selatan, yang tega menikam pacarnya sendiri. Aksinya itu dilakukan tepat satu hari jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021, di depan Mall Jamtos Kota Jambi. Aksi penganiayaan tersebut diketahui sudah direncanakan pelaku. Dimana pelaku meminjam pisau dapur dan sepeda motor temannya yang ada di Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito mengatakan, sebelum insiden tersebut, terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang berujung sang kekasih memblokir nomor handphone pelaku. Pelaku gelap mata dan nekat melakukan aksinya tepat di tempat keramaian. Emosinya meluap ketika melihat kekasihnya, Yohana, diantar oleh seorang pria yang diduga pelaku sebagai kekasih barunya. Ia pun menikam korban dengan 8 tusukan di bagian kepala, leher, bahu, dan punggung.

Dari rekaman CCTV, tampak pelaku dihajar oleh massa. Ia pun nyaris babak belur dihajar massa. Beruntung petugas pos pelayanan operasi ketupat di mall tersebut dapat melerai.

“Dari tangan pelaku, kami amankan pisau dan sepeda motor sebagai barang bukti,” ujar Kompol Afrito Marbaro.

Atas aksi kejinya, Okta Rianto, pria asal Sumatera Selatan yang merupakan pelaku harus menelan pil pahit, setelah janji pernikahannya dengan Yohana, tidak berbuah manis. Sudah jatuh ia pun tertimpa tangga. Okta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menikam kekasihnya akibat sakit hati. Pernikahan tidak jadi, ia pun harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kota Baru.

“Saya sudah kenal Yohana sejak September 2020, berjanji untuk menikah dengan saya,” ujar Okta.

Pria 31 tahun tersebut diketahui rela meninggalkan istri dan anak sebelumnya, demi mendapatkan hati Yohana. Emosi Okta meluap dikarenakan ia menduga Yohana memiliki tambatan hati lain. Terlebih sang kekasih tersebut memblokir nomor teleponnya, setelah terjadi perselisihan antara keduanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (Dm)

Bagikan