Bejat! Oknum Pegawai Honorer di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun
sekitarjambi.com – Seorang pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial RYS (27) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 6 tahun.
Parahnya lagi, saat melakukan aksinya ternyata tersangka masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu.
Kini RYS telah diamankan di POLRES Tanjung Jabung Barat. Sebelumnya ia ditangkap Tim OPSNAL SATRESKRIM POLRES Tanjung Jabung Barat atas laporan ibu korban.
KAPOLRES Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, melalui KASATRESKRIM AKP Frans Septiawan Sipayung, mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut dilakukan tersangka di rumah korban di Kuala Tungkal pada Senin 2 September 2024, sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut Frans, pada hari kejadian, saat pelaku pulang ke rumah, anak tiri dan istrinya ada di rumah. Kemudian pelaku masuk kedalam kamar yang terpisah dengan kamar korban.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, sang istri menitipkan anaknya kepada tersangka untuk menjaganya. Karena Istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban akan berobat ke rumah sakit,” ungkap KASATRESKRIM, Selasa (10/9/2024).
Setelah ibu korban pergi, tersangka langsung melakukan aksinya dengan modus mengajak korban bermain. Namun, korban tidak mau. Tapi tersangka yang dalam pengaruh narkoba tetap nekat mencabuli korban.
“Setelah mencabuli korban, oleh tersangka koban disuruh mandi dan diganti bajunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Frans mengatakan tidak lama setelah tersangka melancarkan aksinya, istrinya pulang dari rumah sakit. Tersangka pada saat itu langsung pergi keluar rumah.
“Barulah pada 5 September 2024 korban mengeluh kesakitan kepada ibunya. Karena curiga ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ke POLRES Tanjung Jabung Barat.
“Secara psikologis korban sudah mendapatkan pendampingan dan dilakukan pemantauan,” ujarnya.
Sementara tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 Ayat (1) Pasal 76 D dan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman tersangka yakni pidana 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. AKP Frans menambahkan, selama hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh Anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). (Iz)