Format Debat CAPRES-CAWAPRES PEMILU 2024 Diubah, Begini Penjelasan KPU

sekitarjambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (CAPRES-CAWAPRES) berbeda dari pemilihan presiden (PILPRES) 2019.

Pada PILPRES 2019, lima kali debat CAPRES-CAWAPRES RI digelar, dengan komposisi satu kali debat khusus CAWAPRES, dua kali khusus CAPRES, dan dua kali dihadiri CAPRES-CAWAPRES.

Namun pada PILPRES 2024, sesuai UU PEMILU, ada tiga kali debat CAPRES dan dua kali debat CAWAPRES. Kemudian CAWAPRES turut mendampingi pasangannya saat debat CAPRES. Demikian halnya saat debat CAWAPRES.

Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing CAPRES dan CAWAPRES, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat CAPRES atau debat CAWAPRES.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diterapkan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing CAPRES-CAWAPRES satu sama lain dalam penampilan debat.

“Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara CAPRES dan CAWAPRES dalam penampilan di debat,” ujar Hasyim dikutip Sabtu (2/12/2023).

Sebelumnya, KPU RI telah mengonfirmasi jadwal debat CAPRES-CAWAPRES yang akan berlangsung selama masa kampanye PEMILU 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.

Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024. Lima kali helatan debat CAPRES-CAWAPRES ini dilaksanakan di Jakarta.

Merujuk UU PEMILU, masing-masing CAPRES-CAWAPRES tidak boleh diwakili orang lain dalam lima kali debat tersebut. Apabila masing-masing berhalangan hadir, maka harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU RI maksimal tiga hari sebelum debat dihelat. (Iz)

Bagikan