Empat Tahanan Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

sekitarjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan empat tahanan kasus tindak pidana korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 ke Lapas Kelas IIA Jambi, pada Kamis (28/12/2024). Keempat tahanan tersebut yakni Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.

Sebelum pelaksanaan pemindahan, jaksa KPK melakukan koordinasi untuk menetapkan rencana penitipan keempat tahanan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Setibanya di Lapas pada pukul 12.00 WIB, langsung dilakukan proses pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas untuk memastikan keamanan dan kelengkapan berkas penahanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS) Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, menyatakan bahwa keempat tahanan tersebut saat ini berstatus titipan di Lapas.

Setelah pemeriksaan kelengkapan berkas penahanan dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis lapas, keempat tahanan dinyatakan aman, sehat, dan berkas penahanannya lengkap.

Proses serah terima resmi dilaksanakan dari Pengawal Tahanan KPK ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi, menandai dimulainya masa tahanan para tersangka di lembaga pemasyarakatan tersebut. (AD)

Bagikan