Ditetapkan Sebagai Tersangka Dana Hibah Pilkada 2020, Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis Jadi DPO

sekitarjambi.com – Tanjab Timur, Empat pejabat KPU Tanjung Jabung Timur ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Yaitu sang Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, Sekretaris KPU Tanjab Timur, Sumardi, Bendahara KPU Tanjab Timur, Hasbullah, dan Mardiana selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM).

Pada Rabu (10/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB, Petugas Kejaksaan Negeri Muara Sabak resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris KPU Tanjab Timur, Sumardi, dan Bendahara KPU Tanjab Timur, Hasbullah. Sementara dua tersangka lain yakni Nurkholis dan Mardiana belum diamankan, dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Pada kasus ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menemukan adanya dugaan korupsi dana hibah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, dengan kerugian negara senilai Rp 892.000.000. Kerugian tersebut bersumber pada kegiatan perjalanan dinas, pengadaan ATK, dan kegiatan fiktif.

“Perhitungan adanya ditemukan kerugian negara tersebut, kami menggunakan perhitungan dari audit akuntan public,” ujar Rachmad Surya Lubis, KAJARI Tanjung Jabung Timur. (Da)

Bagikan