Terjerat Kasus Dana Hibah Pilkada 2020, Empat Pejabat KPU Tanjab Timur Ditetapkan Tersangka

sekitarjambi.com – Tanjab Timur, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB, Petugas Kejaksaan Negeri Muara Sabak resmi melakukan penahanan terhadap Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur. Penahanan dilakukan secara bersamaan terhadap Sekretaris KPU Tanjab Timur, Sumardi, dan Bendahara KPU Tanjab Timur, Hasbullah.
Dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Sabak, Rahmad Surya Lubis, keduanya ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
“Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Sumardi dan Hasbullah diamankan oleh petugas KEJARI Muara Sabak, yang keduanya mengenakan rompi berwarna merah muda. Tidak hanya mengenakan rompi tahanan, tangan keduanya terborgol besi, dan mengenakan masker wajah. Tampak menghindari kamera wartawan, keduanya berjalan dengan menunduk dan menutupi area wajah.
Sumardi dan Hasbullah diamankan jaksa ke rutan MAPOLRES Tanjung Jabung Timur, sebagai tahanan titipan untuk selanjutnya ditindak sesuai perundang-undangan berlaku.
Diketahui pada Rabu (10/11/21) sekira pukul 14.00 WIB, Sumardi dan Hasbullah dijemput oleh jaksa KEJARI Muara Sabak di Kantor KPU Tanjung Jabung Timur, lalu digelandang ke ruang pemeriksaan KEJARI Muara Sabak.
Dalam hal ini, jaksa telah menetapkan empat pejabat KPU Tanjung Jabung Timur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 senilai Rp 19 Miliar. Dua tersangka lainnya kini masih dalam proses pencarian untuk dilakukan penahanan dan berstatus DPO. (Da)