Diperkirakan Terbagi Tiga Kloter, Kuota Haji Provinsi Jambi Tahun Ini Hanya 1.328 Jemaah
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Kementerian Agama (KEMENAG) RI melalui menteri Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Dalam aturan yang ditandatangani KEMENAG pada tanggal 22 April ini ditetapkan, kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 jemaah.
“Kuota haji tahun 2022 terdiri atas 92.825 jemaah kuota haji reguler dan 7.226 jemaah kuota haji khusus,” ujar KEMENAG dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Dalam putusan KMA tersebut, KANWIL KEMENAG Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdullah Saman mengatakan, untuk kuota Provinsi Jambi yaitu sebanyak 1.328 jemaah. Atau setengah lebih sedikit dari kuota Haji tahun 2020 sebanyak 2.878 yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19.
“Untuk jemaah haji Provinsi Jambi tahun ini, yang diberangkatkan yaitu sebanyak 1.321 jemaah, bersama dengan pendamping yakni 1.328 orang. Diperkirakan 3 kloter,” ungkap Abdullah Saman, Rabu (27/4/2022).
Ia juga memastikan jemaah yang berangkat tahun ini diambil dari jemaah tahun 2020 yang tertunda keberangkatannya saat awal pandemi Covid-19, dengan syarat yang menyatakan telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 Hijriah/2020 Masehi dan berusia maksimal 65 tahun.
“Masih terdapat sekitar 20 persen calon jemaah yang berusia di atas 65 tahun ini menjadi daftar tunggu, dan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun berikutnya,” jelasnya. (Iz)