NASIONAL

Siarkan Judi Daring Tebak Skor Melalui TikTok, Pemuda Asal Kudus Diringkus Polisi

sekitarjambi.com – Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Tengah memproses hukum seorang pemuda berinisial MR (27) atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian online melalui media sosial di Kabupaten Kudus pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, setelah terbukti mempromosikan dan menyiarkan taruhan tebak skor pertandingan sepak bola virtual secara langsung melalui aplikasi TikTok.

Berdasarkan data resmi penanganan dari Markas Polda (MAPOLDA) Jawa Tengah, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti media digital serta akun media sosial yang digunakan tersangka untuk memfasilitasi taruhan judi dalam jaringan. Pengungkapan penangkapan tersangka perjudian siber berbasis media sosial tersebut dirilis secara resmi oleh jajaran POLDA Jawa Tengah pada Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 13.07 WIB. Penindakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen tegas kepolisian dalam memberantas praktik perjudian daring di ruang digital.

Direktur Reserse Siber POLDA Jawa Tengah, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Oktober 2026, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka MR dalam memfasilitasi aksi perjudian tebak skor tersebut. Ia menyebut tersangka memanfaatkan akun TikTok khusus bernama DrogNovv Backup untuk menayangkan siaran langsung taruhan.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” ujar Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan.

Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan pada kesempatan yang sama menambahkan bahwa mekanisme taruhan dilakukan dengan mewajibkan peserta mentransfer sejumlah uang sebelum mengikuti tebak skor. Dari setiap taruhan yang masuk, tersangka mendapatkan keuntungan komisi secara langsung.

“Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku, dan dari situ pelaku mengambil keuntungan komisi,” tegas Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penmas Bidang Hubungan Masyarakat POLDA Jawa Tengah, AKBP Basuki, pada Sabtu, 24 Oktober 2026, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur mengikuti aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun di platform digital. Pihaknya menegaskan patroli siber akan terus ditingkatkan guna menyasar akun-akun pembuat konten perjudian.

“Kami minta masyarakat dan anak muda tidak tergiur ikut taruhan di media sosial, dan tim patroli siber kami bakal terus memantau serta menindak tegas akun-akun yang menyiarkan perjudian,” ujar AKBP Basuki.

AKBP Basuki turut menambahkan bahwa penindakan tegas tersebut diharap menjadi peringatan bagi para pengelola akun media sosial agar tidak memfasilitasi praktik ilegal di ruang siber. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi perjudian daring sangat dibutuhkan kepolisian.

“Penindakan ini jadi peringatan keras buat pembuat konten lain, dan kami harap masyarakat ikut melapor kalau menemukan siaran judi online di media sosial,” tambah AKBP Basuki.

Atas penangkapan tersangka pada Sabtu, 24 Oktober 2026, tersangka MR kini mendekam di sel tahanan POLDA Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan pidana siber dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (K)