DAERAH

Puluhan Siswa/i SD Negeri 100 Muara Bungo Terancam Pindah Sekolah

sekitarjambi.com – Sebanyak 20 siswa/i kelas I Sekolah Dasar (SD) Negeri 100 Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, terancam harus berpindah sekolah akibat nama mereka tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) KEMENDIKBASMEN pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Padahal, puluhan siswa/i sekolah dasar tersebut dilaporkan sudah mengikuti proses kegiatan belajar mengajar secara aktif di lingkungan sekolah selama kurang lebih tiga bulan.

Berdasarkan data laporan penanganan masalah pendidikan di lapangan, pihak wali murid mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Bungo untuk memberikan kejelasan nasib serta solusi konkret bagi kelanjutan pendidikan anak-anak mereka. Permasalahan administratif yang mengancam keberlanjutan masa belajar puluhan murid sekolah dasar di Kabupaten Bungo tersebut mencuat secara resmi ke publik pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Kondisi tersebut memicu keprihatinan mendalam dari para orangtua murid yang telah mengurusi administrasi pendaftaran sejak awal tahun ajaran baru.

Wali murid siswa SD Negeri 100 Muara Bungo, Siti Halimah, dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Oktober 2026, menyampaikan keluhan dan kekecewaannya terkait ancaman pemindahan sekolah yang menimpa anak mereka. Pihaknya mempertanyakan kinerja pihak sekolah yang baru mengabarkan masalah DAPODIK setelah anak-anak belajar beberapa bulan.

“Anak kami sudah belajar selama kurang lebih tiga bulan disini, tapi tiba-tiba dikabarkan tidak terdaftar di DAPODIK dan terancam harus pindah sekolah,” ujar Siti Halimah.

Siti Halimah pada kesempatan yang sama menambahkan bahwa seluruh persyaratan pendaftaran awal sudah dipenuhi saat masa penerimaan siswa/i baru. Pihak wali murid berharap pemerintah daerah turun tangan agar anak-anak tidak dirugikan secara psikologis maupun akademis.

“Kami cuma minta kejelasan dari pihak sekolah dan dinas terkait, kasihan anak-anak kalau harus dipindahkan padahal mereka sudah nyaman belajar dan punya teman disini,” tegas Siti Halimah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Endang Sulastri, S.Pd., M.Si., pada Sabtu, 24 Oktober 2026, menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri kendala teknis dalam sistem penginputan data di SD Negeri 100 Muara Bungo. Pihaknya memastikan akan memanggil kepala sekolah untuk mengklarifikasi batasan kuota rombongan belajar (ROMBEL) yang memicu tidak terserapnya nama para siswa/i.

“Kami akan panggil pihak Kepala SD Negeri 100 Muara Bungo untuk mengklarifikasi permasalahan sistem penginputan DAPODIK ini agar dicari jalan keluar terbaik bagi para siswa,” ujar Endang Sulastri, S.Pd., M.Si.

Endang Sulastri, S.Pd., M.Si. turut menambahkan bahwa DISDIKBUD Kabupaten Bungo berkomitmen memastikan hak belajar seluruh anak tetap terpenuhi tanpa merugikan status keikutsertaan siswa/i dalam sistem pendidikan nasional. Evaluasi mendalam terhadap tata kelola penerimaan murid baru akan dilakukan di seluruh sekolah negeri di Kabupaten Bungo.

“Prinsipnya hak belajar anak-anak harus tetap terlindungi, dan kami akan upayakan solusi teknis agar masalah administrasi ini segera terselesaikan,” tambah Endang Sulastri, S.Pd., M.Si.

Atas persoalan tidak terdaftarnya 20 siswa/i di DAPODIK pada Sabtu, 24 Oktober 2026, DISDIKBUD Kabupaten Bungo mengimbau para wali murid untuk tetap tenang selagi proses mediasi dan pembenahan data berlangsung. Pemerintah daerah berjanji menyelesaikan kendala tersebut agar kegiatan belajar mengajar berjalan kondusif. (K)