Diduga Salah Gunakan Wewenang Impor Gula, Kantor KEMENDAG RI Digeledah

sekitarjambi.com – Kantor Kementerian Perdagangan (KEMENDAG) RI digeledah oleh Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI. Hal ini dilakukan terkait adanya temuan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang impor gula, pada Selasa (3/10/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di KEMENDAG dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kuntadi mengatakan dari hasil penyidikan, diduga tindak pidana korupsi tersebut terjadi di KEMENDAG RI dalam periode 2015-2023. Penyidik, ujarnya menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

“KEMENDAG diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tuturnya.

“KEMENDAG juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,” lanjutnya.

Saat ini pihak KEJAGUNG RI masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Namun KEJAGUNG RI telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses,” ujarnya. (Iz)

Bagikan