Masih Tahap Sosialisasi, BAWASLU Instruksikan BACALEG Tidak Pasang Alat Peraga
sekitarjambi.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Jambi mengimbau Bakal Calon Legislatif (BACALEG) mengerem atau menahan diri untuk memasang baliho atau alat peraga kampanye.
“Ini kan belum penetapan DCT dan tahapan kampanye, kami berharap partai peserta pemilu untuk ngerem dulu lah,” ujar Ketua BAWASLU Kota Jambi, Johan Wahyudi, Senin (2/10/2023).
Johan mengatakan, saat ini yang diperbolehkan melakukan sosialisasi adalah Partai Politik (PARPOL).
Sementara saat ini sejumlah BACALEG sudah melakukan sosialisasi dengan memasang alat peraga berupa baliho dengan ajakan memilih.
“Kita minta tetap ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini masih tahapan sosialisasi, kalau di PKPU 15 2023 itu kan boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tapi ada ketentuan yang harus dipatuhi di pasal 79,” ujarnya.
Perlu diketahui Pasal 79 ayat (1) berbunyi “Partai Politik Peserta PEMILU dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta PEMILU sebelum masa Kampanye PEMILU”.
Kemudian pada ayat (3) berbunyi “Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta PEMILU dilarang memuat unsur ajakan”.
Terkait dengan banyaknya baliho CALEG, Johan menyebut sebenarnya banyak yang dilanggar, namun BAWASLU belum bisa menindak karena belum masuk tahapan kampanye.
“Banyak yang dilanggar sebenarnya, kayak stiker di mobil, tapi itu belum bisa kami proses, tapi nanti kalau sudah masuk tahapan kampanye itu baru bisa kita tertibkan,” ujarnya.
Johan mengatakan, BAWASLU hanya bisa mengimbau, karena ini masuknya APD (Alat Peraga Sosialisasi) dan di PKPU masih diperbolehkan untuk melakukan pendidikan politik.
Ia menegaskan, yang bisa melakukan tindakan dan menertibkan APS ini adalah Pemerintah Kota Jambi, terutama baliho yang didirikan tidak berizin dan menyalahi aturan tata kota.
“Terkait dengan APS ini merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan tindakan, terkait dengan etika,” tutupnya. (AD)