MENTAN Syahrul Yasin Limpo Diduga Tersandung Kasus Korupsi Penyalahgunaan SPJ

sekitarjambi.com – Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo dari Partai Pengusung NASDEM, saat ini seakan tengah diobok-obok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah mantan MENKOMINFO, Johnny G Plate yang berhasil ditangkap atas kasus korupsi proyek BTS, kini Menteri Pertanian (MENTAN), Syahrul Yasin Limpo, yang diketahui juga berasal dari partai NASDEM, dikabarkan tersandung kasus korupsi dan saat ini tengah penyelidikan untuk penetapan sebagai tersangka.

MENTAN Syahrul Yasin Limpo diduga terseret kasus korupsi karena menyalahgunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara soal mencuatnya kabar tersebut. Melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur, menyebut bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini masih proses lidik,” ujar Asep dilansir pelbagai sumber pada Rabu (14/6/2023).

Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat MENTAN tersebut.

“Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,” ujarnya.

Sementara itu, informasi dari beberapa sumber di internal KPK meyebutkan, lembaga anti korupsi melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.

“Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka,” ujarnya.

Namun demikian, ia menyebut surat perintah penyidikan belum diterbitkan.

Kabar MENTAN diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).

“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut.

“SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain,” pungkasnya. (Iz)

Bagikan