Delapan Perusahaan Tambang Batu Bara Ditutup Sementara

sekitarjambi.com – Jambi, Direktorat Lalu Lintas (DITLANTAS) POLDA Jambi telah melakukan pelaporan kepada Direktorat Jendral (DITJEN) Mineral dan Batu Bara (MINERBA) Kementerian ESDM, terkait pelanggaran perusahaan tambang angkutan batu bara dari beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kabid Humas POLDA Jambi, KOMBES Pol Mulia Prianto mengatakan, pihaknya selama tiga hari yakni 9 – 11 Juni 2022 melalui DITLANTAS beserta SATLANTAS POLRES telah menilang sebanyak 245 truk batu bara. Penilangan dilakukan karena melanggar jam operasional sekaligus melebihi muatan.
“Selama tiga hari terdapat 245 truk dari 38 perusahaan melanggar dalam operasional, ditilang,” ungkapnya, Minggu (12/6/2022).
Dari penilangan tersebut, 38 perusahaan langsung dilaporkan. Setelah ditindaklanjuti, terdapat delapan perusahaan tambang yang ada di Provinsi Jambi mendapat sanksi penghentian aktivitas sementara, karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan, Senin (13/6/2022).
Delapan perusahaan tersebut yakni PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal, PT. Sarolangun Prima Coal, PT. Bumi Bara Makmur Abadi, PT. Jambi Prima Coal, dan PT. Kurnia Alam Investama.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Jamaluddin mengatakan, penelusuran dari laporan yang diterima, delapan perusahaan tersebut aktivitasnya dihentikan per 12 Juni 2022.
“Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender. Sanksi penghentian aktivitas dapat dicabut setelah pihak perusahaan menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batu bara di Provinsi Jambi,” tegasnya. (Iz)